Rembang, 13 Februari 2026 – Pemerintah Desa Waru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo Balai Desa Waru mulai pukul 20.00 WIB sampai selesai.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Rembang, jajaran Pemerintah Desa Waru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Kehadiran Bapak Camat Rembang menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Waru menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun 2025 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat. Seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025 dipaparkan secara rinci, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan desa.
Bapak Camat Rembang dalam arahannya memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Desa Waru dalam merealisasikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya pengelolaan administrasi yang tertib, pelaporan yang tepat waktu, serta penggunaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua BPD Desa Waru menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan pembahasan terhadap laporan realisasi APBDes sebelum disampaikan dalam forum Musyawarah Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku.
Melalui forum MUSDES yang berlangsung tertib dan penuh musyawarah, peserta menyepakati Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Waru. Dengan disepakatinya laporan tersebut, diharapkan ke depan pengelolaan keuangan desa dapat semakin baik, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Desa Waru.